Apa itu e-Procurement ?
e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Proses Pengadaan Secara Elektronik
Proses lelang yang dilakukan secara elektronik adalah :
Pengumuman lelang oleh Panitia
Upload dokumen lelang oleh Panitia
Download dokumen lelang oleh Panitia
Penjelasan lelang
Pemasukan dokumen penawaran oleh Penyedia
Pembukaan dokumen penawaran oleh Panitia
Pengumuman pemenang lelang
Sanggahan kepada PPK
Mengapa Panitia Pengadaan Memerlukan e-Procurement ?
Mendapatkan penawaran yang lebih banyak
Mempermudah proses administrasi
Mempermudah PPK/Panitia Pengadaan dalam mempertanggung jawabkan proses pengadaan
Mengapa Penyedia Memerlukan e-Procurement ?
Menciptakan persaingan usaha yang sehat
Memperluas peluang usaha
Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang
Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang
Mengapa Masyarakat Memerlukan e-Procurement ?
Memberi kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan
contoh e-procurement di propinsi Sumatera Barat dapat dilihat disini
Sumber:http://portal.pengadaannasional-bappenas.go.id/index.php/e-procurement
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar